For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik

Also known as: Permenkumham 60/2016 · Permenkumham No. 60 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Perlindungan Keluarga & AnakTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat yang lebih efektif, efisien, dan profesional, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi Notaris dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Notaris untuk melaporkan Daftar Akta atau Daftar Nihil terkait wasiat secara elektronik ke Daftar Pusat Wasiat. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan. Notaris bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan dan dikenakan biaya untuk pelaporan Daftar Akta, kecuali untuk Daftar Nihil. Dalam keadaan tertentu, pelaporan dapat dilakukan setelah batas waktu dengan persetujuan. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan Surat Keterangan Wasiat secara elektronik, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon.

1. Permohonan Surat Keterangan Wasiat yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses secara manual dan harus diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Notaris yang tidak melakukan pelaporan Daftar Akta atau Daftar Nihil, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.