For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 215/PMK.05/2013 · PMK No. 215/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai Jurnal Akuntansi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Jurnal Akuntansi dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) guna penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Pusat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan wajib menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dengan berpedoman pada SAPP. Jurnal Akuntansi yang digunakan terdiri dari Jurnal Standar dan Jurnal Detail, yang masing-masing digunakan untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. Jurnal Standar dan Jurnal Detail menghasilkan berbagai laporan keuangan seperti Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

1. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Jurnal Akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Entitas akuntansi dan Entitas Pelaporan yang belum menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Jurnal Akuntansi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

(-)