For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 212/PMK.05/2019 · PMK No. 212/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJurnal Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat. Latar belakangnya adalah untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan secara sistematis. Ketentuan substansial mencakup: - Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat wajib menyelenggarakan Akuntansi untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan menggunakan Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar. - Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar secara sistematis diringkas untuk diikhtisarkan ke dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. - Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan digolongkan berdasarkan jurnal anggaran, jurnal transaksi pendapatan, jurnal transaksi belanja, jurnal transaksi pembiayaan, jurnal transaksi transitoris, jurnal penyesuaian, dan jurnal penutup.

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)