For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

Also known as: PMK 217/PMK.05/2016 · PMK No. 217/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan pengakuan beban subsidi, piutang subsidi, dan utang subsidi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan yang lebih terstruktur dan sistematis, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Perubahan ini juga mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan belanja subsidi.

(-)

(-)