on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Also known as: PMK 264/PMK.05/2014 · PMK No. 264/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi yang berbasis akrual. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 dan untuk menggantikan sistem sebelumnya yang berbasis kas menuju akrual. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN, UAPPA-E1 BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN. Peraturan ini juga mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi belanja subsidi, serta penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang meliputi LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk pengelolaan APBN dan menekankan pentingnya rekonsiliasi dan reviu laporan keuangan oleh APIP.