For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 2001 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan

Also known as: Keppres 92/2001 · Keppres No. 92 Tahun 2001 · Keppres Nomor 92 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2001Publication Date:26 Juli 2001
Hukum KetatanegaraanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2001
Publication Date26 Juli 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Menandatangani Keputusan Presiden mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 yang memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk menandatangani Keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menjaga konsistensi dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya, serta mengembalikan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Presiden sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya tetap menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara.

(-)

(-)