For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan

Also known as: Keppres 15/2001 · Keppres No. 15 Tahun 2001 · Keppres Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2001Publication Date:23 Januari 2001
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar Dan Tanda-Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2001
Publication Date23 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintahan dengan menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda kehormatan. Penugasan ini dilakukan dalam rangka penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menandatangani keputusan yang biasanya dilakukan oleh Presiden, khususnya terkait penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

(-)

(-)