For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA

Also known as: Keppres 13/1977 · Keppres No. 13 Tahun 1977 · Keppres Nomor 13 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang Tunjangan Irian Jaya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Tunjangan Irian Jaya Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan karena setelah dihapuskannya Tunjangan Irian Jaya sebelumnya, persentase kenaikan penghasilan Pegawai Negeri di Irian Jaya menjadi lebih kecil dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, untuk mendorong semangat kerja, diberikan tunjangan sebesar 30% dari gaji pokok. Selain itu, bagi Pegawai Negeri yang pada 31 Maret 1977 memiliki penghasilan lebih besar dari yang diatur dalam peraturan baru, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan baru. Penghasilan peralihan ini akan dikurangi setiap kali ada kenaikan penghasilan baru.

1. Kepada Pegawai Negeri yang pada tanggal 31 Maret 1977 mempunyai penghasilan lebih besar dibandingkan dengan penghasilan baru, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru. 2. Penghasilan peralihan dikurangi dengan jumlah kenaikan penghasilan yang diterima sejak berlakunya peraturan baru.

(-)