on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya
Also known as: Keppres 31/1985 · Keppres No. 31 Tahun 1985 · Keppres Nomor 31 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena Tunjangan Khusus Irian Jaya yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan khusus kepada pegawai negeri yang bekerja di Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Tunjangan ini diberikan di atas penghasilan yang berhak diterima oleh pegawai negeri tersebut. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan golongan, yaitu 63% untuk golongan I, 70% untuk golongan II, 76% untuk golongan III, dan 79% untuk golongan IV dari gaji pokok sebulan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.