on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan, dan kondisi saat ini terkait pemilihan Kepala Desa, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat, serta mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas dan kewenangannya. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan dengan kebijakan terkini dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan salah satu syarat calon Kepala Desa.
Ketentuan Substansial: