For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2021Publication Date:30 Juni 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date30 Juni 2021
Publication Date30 Juni 2021
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan, dan kondisi saat ini terkait pemilihan Kepala Desa, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat, serta mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas dan kewenangannya. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan dengan kebijakan terkini dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan salah satu syarat calon Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemilihan Kepala Desa.
  2. Perubahan komposisi panitia pemilihan di tingkat Daerah dan pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19.
  3. Penghapusan salah satu persyaratan calon Kepala Desa, yaitu ketentuan mengenai terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
  4. Penegasan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam COVID-19.
  5. Pengaturan kampanye yang wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-2019.

(-)

(-)