For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2015Publication Date:9 Maret 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date09 Maret 2015
Publication Date09 Maret 2015
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa secara serentak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. 4. Tata cara pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap. 5. Proses pencalonan, termasuk penelitian persyaratan calon, penetapan calon, dan pengumuman calon. 6. Ketentuan mengenai kampanye, termasuk materi kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye. 7. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah, penghitungan suara di TPS, dan penetapan calon terpilih. 8. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. 9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengesahan dan Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam BAB III Pasal 38 dan Pasal 39, dan ketentuan mengenai Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sepanjang belum diatur oleh Peraturan Daerah yang baru dinyatakan masih berlaku.

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.