Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa secara serentak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas.
2. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa.
4. Tata cara pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap.
5. Proses pencalonan, termasuk penelitian persyaratan calon, penetapan calon, dan pengumuman calon.
6. Ketentuan mengenai kampanye, termasuk materi kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye.
7. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah, penghitungan suara di TPS, dan penetapan calon terpilih.
8. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).