on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 121/2017 · PERPRES No. 121 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Tunjangan ini dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Sekretaris Jenderal dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.