For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 15/2014 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date21 Juli 2014
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan tertib administrasi dan tata naskah kedinasan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit organisasi di LKPP dalam penyelenggaraan administrasi. Ruang lingkupnya mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penggunaan logo dan kop surat, penomoran, kodifikasi surat, penggunaan cap dinas, kewenangan penandatanganan, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat produk hukum. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

(-)

(-)