Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam tata naskah dinas, pedoman tata naskah dinas sebagai acuan bagi seluruh pejabat/pegawai LKPP, ruang lingkup pedoman tata naskah dinas, dan perubahan lampiran peraturan kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2014. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kerapihan, keserasian, ketertiban, dan keseragaman dalam penyusunan naskah dinas serta prosedur pengurusan surat di LKPP. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran guna mendukung kelancaran komunikasi tulis yang bersifat resmi, baik internal maupun eksternal, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi LKPP secara efektif dan efisien. Ruang lingkup tata naskah dinas di LKPP meliputi pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan surat naskah dinas, pejabat penanda tangan naskah dinas, kewenangan dan pelimpahan wewenang dalam penandatanganan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dalam naskah dinas, pengamanan naskah dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.