For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 12/2024 · Permenkumham No. 12 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2024Publication Date:2 Mei 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date03 Mei 2024
Publication Date02 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan serta mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini. Ketentuan yang diubah mencakup penggunaan PDL-II Tactical yang dapat digunakan pada kegiatan operasional di lapangan, kegiatan/event tertentu, dan kegiatan lain berdasarkan kebijakan Menteri. PDL-II Tactical juga dapat digunakan pada hari Kamis dan Jumat jika tidak menggunakan Pakaian Dinas batik. Warna dan bahan PDL-II Tactical diatur secara spesifik, termasuk warna atasan merah marun dan celana khaki atau hitam.

(-)

(-)