For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 24/2022 · Permenkumham No. 24 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2022Publication Date:23 November 2022
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1282).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas yang mencerminkan identitas dan wibawa ASN. Peraturan ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pakaian dinas yang harus digunakan oleh pegawai, termasuk pakaian dinas umum, khusus, dan lainnya, serta atribut dan kelengkapan yang menyertainya. Setiap pegawai diwajibkan untuk memakai pakaian dinas sesuai dengan standar yang ditetapkan, yang mencakup model, warna, dan bahan dasar. Filosofi warna dasar pakaian dinas juga diatur dalam lampiran peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1282), masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)