on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Also known as: Perka BKN 7/2017 · Perka BKN No. 7 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan-jabatan tersebut.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai naskah pelantikan, susunan acara pelantikan, berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan, serta penunjukan pejabat yang berwenang mengambil sumpah/janji. Setiap pengambilan sumpah/janji jabatan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi.