For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi

Also known as: Peraturan BKN 21/2017 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2017 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:17 November 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date17 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji jabatan, khususnya yang menjadi kewenangan Presiden. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang diubah meliputi batas waktu pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali untuk keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, disisipkan ketentuan baru yang mengecualikan keputusan pengangkatan yang ditetapkan oleh Presiden dari ketentuan yang ada.

(-)

(-)