on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Also known as: Peraturan Menag 35/2021 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan statuta diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
Ketentuan Substansial:
Universitas memiliki visi menjadi Universitas Islam yang unggul dan inovatif untuk mewujudkan masyarakat Indonesia maju berkeadaban tahun 2034. Misi Universitas meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tradisi ilmiah, peningkatan kontribusi bagi pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kerjasama nasional dan internasional.
Statuta mengatur identitas Universitas, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik.
Statuta juga mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, diatur mengenai kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, serta gelar, ijazah, dan penghargaan.
Sistem pengelolaan Universitas meliputi organisasi Universitas (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), perangkat Rektor (Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, dan forum wali mahasiswa.
Statuta mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.