Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Perubahan ini mencakup visi dan misi institut, yang menargetkan menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional dalam kajian keislaman dan sains pada tahun 2035. Misi institut adalah menciptakan sarjana yang religius, berkeadaban, modern, dan profesional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua program studi, dan kepala pusat, termasuk kualifikasi akademik, batas usia, dan persyaratan moral. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan institut, serta pengembangan fakultas dan program studi.