For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Also known as: Peraturan Menag 25/2018 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2018Publication Date:30 November 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta
LocationKementerian Agama
Effective Date30 November 2018
Publication Date30 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Perubahan ini mencakup visi dan misi institut, yang menargetkan menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional dalam kajian keislaman dan sains pada tahun 2035. Misi institut adalah menciptakan sarjana yang religius, berkeadaban, modern, dan profesional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua program studi, dan kepala pusat, termasuk kualifikasi akademik, batas usia, dan persyaratan moral. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan institut, serta pengembangan fakultas dan program studi.

(-)

1. Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.