For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perwali Kota Metro 35/2021 · Perwali Kota Metro No. 35 Tahun 2021 · Perwali Kota Metro Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan tata laksana pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan perkembangan pengaturan serta perubahan pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur mengenai penambahan definisi operasional, termasuk definisi pembantu penguji kendaraan bermotor, serta memperluas cakupan objek retribusi yang kini mencakup mobil baru. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran uji berkala yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi PKB Online, serta mengatur prosedur pengujian, penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLU-e), dan kewajiban perbaikan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji dalam jangka waktu 14 hari kerja. Struktur dan besaran tarif retribusi selanjutnya ditetapkan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persyaratan laik jalan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2. Pengoperasian mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan tanpa dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).