Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 23.490.323.188,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 781.780.557.569,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 56.115.037.512,65 sehingga total belanja menjadi Rp. 840.804.420.269,65, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp.(59.023.862.700,65). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 33.524.714.324,65 menjadi Rp. 60.923.862.700,65 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. 900.000.000,00 menjadi Rp. 1.900.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) daerah.