on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik dalam kegiatan penanaman modal.
Peraturan ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, dan Kantor Kabupaten/Kota. Ruang lingkupnya meliputi jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, dan prosedur.
Jenis pelayanan yang diatur meliputi informasi ketersediaan tanah, pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah, penetapan hak atas tanah (meliputi pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha, serta pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai), pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan pengelolaan pengaduan. Persyaratan pelayanan berupa dokumen pertanahan dan dokumen terkait pertanahan. Biaya pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Waktu pelayanan dihitung sejak berkas lengkap dan pembayaran lunas. Prosedur pelayanan dibuat dalam bentuk bagan alir.
Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditugaskan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan secara berkala. Seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib mendukung terlaksananya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal.