on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik dalam rangka kegiatan penanaman modal.
Ketentuan Substansial:
Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis pelayanan, persyaratan, biaya, dan waktu. Jenis pelayanan yang diatur meliputi pelayanan informasi ketersediaan tanah, pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah dan kawasan, penetapan hak atas tanah, pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan pengelolaan pengaduan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan agraria, tata ruang dan pertanahan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan.
Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditugaskan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal secara berkala.