For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Also known as: Permenhub 28/2015 · Permenhub No. 28 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:4 Februari 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date04 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini menambah jenis standar pelayanan minimal terkait aspek keselamatan, seperti penambahan jam istirahat pengemudi, alat keselamatan seperti sabuk keselamatan, alat pemadam api, dan alat pemukul kaca. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk menyesuaikan standar pelayanan minimal dalam waktu tiga tahun sejak peraturan ini berlaku. Perusahaan juga bertanggung jawab atas kelaikan kendaraan yang dioperasikan.

1. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan angkutan umum dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 297, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 304, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 311, dan Pasal 313 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.