on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: PERPRES 41/2015 · PERPRES No. 41 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Kementerian BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat daya saing, sinergi, dan kinerja BUMN melalui perumusan kebijakan strategis, restrukturisasi, dan pengembangan usaha. Kementerian ini juga bertugas mengelola barang milik negara dan mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungannya. Struktur organisasi Kementerian BUMN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tanggung jawab di sektor-sektor spesifik seperti industri agro, energi, pertambangan, konstruksi, jasa keuangan, dan infrastruktur bisnis. Setiap deputi bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, dan melaksanakan pengawasan di bidangnya masing-masing. Selain itu, terdapat Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan intern serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.