For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 41 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PERPRES 41/2017 · PERPRES No. 41 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 April 2017
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date05 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara dengan menyempurnakan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Perubahan utama meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 4 dan penambahan BAB IIA yang mengatur tentang Staf Khusus Menteri. Staf Khusus ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Jumlah Staf Khusus dibatasi maksimal lima orang dan mereka bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Hak keuangan dan fasilitas Staf Khusus setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b, namun mereka tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon setelah masa bakti berakhir.

(-)

(-)