For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kelautan Dan Perikanan Selaku Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Kepmen KKP 49/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 49/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:5 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kelautan Dan Perikanan Selaku Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/ΚΕΡΜΕΝ-KP/2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk dan Atas Nama Menteri Kelautan dan Perikanan Menandatangani Dokumen Hibah Langsung Dalam Negeri Berbentuk Barang. 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/ΚΕΡΜΕΝ-KP/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Pengguna Barang kepada Pejabat dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan dasar hukum dari berbagai peraturan terkait, Menteri Kelautan dan Perikanan melimpahkan sebagian kewenangannya sebagai pengguna barang kepada pejabat tertentu dan/atau kuasa pengguna barang. Pelimpahan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan barang milik negara, termasuk penetapan kuasa pengguna barang, perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan pelaporan barang. Setiap kewenangan yang dilimpahkan disertai dengan penunjukan pejabat penerima wewenang yang spesifik, seperti Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Keuangan, dan pejabat lainnya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)