For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Pengguna Barang Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Kepmen KKP 9/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 9/KEPMEN-KP/2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 2019Publication Date:4 Maret 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Pengguna Barang Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Maret 2019
Publication Date04 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317).

Keputusan Menteri ini menetapkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu Pengguna Barang kepada pejabat tertentu dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendelegasian ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pengelolaan BMN, serta kelancaran penyelesaian administrasi pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

Menteri Kelautan dan Perikanan mendelegasikan kewenangan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat permohonan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, menandatangani surat persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Barang, atau menandatangani Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penghapusan Barang Milik Negara.
  2. Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal untuk menandatangani surat permohonan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
  3. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atau Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal untuk menandatangani surat permohonan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan, Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk menandatangani surat permohonan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
  5. Kepala Biro Keuangan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat permohonan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang terdapat pada Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan atau Satuan Kerja Inaktif, kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan, Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Rincian kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Setiap usulan persetujuan yang disampaikan agar ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan atasan langsung dari Kuasa Pengguna Barang.

(-)

(-)