For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembayaran Dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Also known as: PMK 40/PMK.04/2016 · PMK No. 40/PMK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:22 April 2016Publication Date:22 Maret 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembayaran Dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 April 2016
Publication Date22 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang telah diubah. Tujuannya adalah untuk mengelola pembayaran dan penyetoran penerimaan negara secara elektronik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Wajib Bayar, Wajib Setor, dan Bendahara Penerimaan dalam proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerimaan negara dari impor, ekspor, dan barang kena cukai. Wajib Bayar dan Wajib Setor harus menggunakan Kode Billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran melalui Bank/Pos Persepsi. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran dan penyetoran, termasuk penggunaan sistem elektronik dan persyaratan pelaporan.

(-)

(-)