For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Also known as: PERPRES 88/2010 · PERPRES No. 88 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeJaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Layanan kesehatan ini diberikan melalui mekanisme asuransi kesehatan dan mencakup juga keluarga mereka. Biaya layanan kesehatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyelenggaraan program ini dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya. Program ini mulai berlaku pada 1 Januari 2011.

(-)

(-)