on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Also known as: PERPRES 106/2013 · PERPRES No. 106 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat tinggi negara dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Tujuannya adalah memberikan jaminan kesehatan paripurna kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lembaga tinggi negara, mengingat risiko dan beban tugas mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditingkatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan ini mencakup perawatan di rumah sakit luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya dan juga berlaku bagi keluarga pejabat terkait. Biaya pelayanan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyelenggaraan program dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.