Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disusun untuk mengelola keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. APBN 2016 dirancang untuk mendukung perekonomian nasional dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, dan keadilan. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari perpajakan, PNBP, dan hibah, serta belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Kebijakan ini juga mengatur pembiayaan anggaran, termasuk pembiayaan dalam negeri dan luar negeri, serta pengelolaan subsidi dan investasi pemerintah.