For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Also known as: UU 12/2016 · UU No. 12 Tahun 2016 · UU Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:26 Juli 2016
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan asumsi dasar ekonomi makro serta perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak signifikan terhadap APBN 2016.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2016 dan jangka menengah.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp1.786.225.025.908.000,00.
  2. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00.
  3. Defisit anggaran sebesar Rp296.723.859.977.000,00 akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
  4. Perubahan pada Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, termasuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Program Pengelolaan Subsidi diperkirakan sebesar Rp177.754.491.596.000,00.
  6. Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp416.589.778.142.000,00.
  7. Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Undang-undang ini juga mengatur mengenai Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan oleh BUMN dan dapat dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN tersebut.

(-)

(-)