For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 19/2017 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2017Publication Date:20 September 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 September 2017
Publication Date20 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian komunikasi dan informatika. Dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peraturan ini menetapkan klasifikasi UPT menjadi Balai Besar dan Balai, masing-masing bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Balai Besar memiliki tugas di wilayah kerja dan daerah perbatasan, sementara Balai beroperasi di wilayah kerja. Keduanya melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan kerja sama, fasilitasi pengembangan, penelitian, publikasi, penjaminan mutu, dan pengelolaan administrasi. Struktur organisasi mencakup bagian tata usaha, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan bidang penelitian, dengan subbagian dan subbidang yang mendukung pelaksanaan tugas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)