Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian komunikasi dan informatika. Dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peraturan ini menetapkan klasifikasi UPT menjadi Balai Besar dan Balai, masing-masing bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Balai Besar memiliki tugas di wilayah kerja dan daerah perbatasan, sementara Balai beroperasi di wilayah kerja. Keduanya melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan kerja sama, fasilitasi pengembangan, penelitian, publikasi, penjaminan mutu, dan pengelolaan administrasi. Struktur organisasi mencakup bagian tata usaha, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan bidang penelitian, dengan subbagian dan subbidang yang mendukung pelaksanaan tugas.