For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 3/2022 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date25 April 2022
Publication Date05 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2022.
  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017.
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Tidak, peraturan ini tidak mengubah tetapi menggantikan peraturan sebelumnya.
  • Status berlaku dari peraturan ini
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2022.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:
    Untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
    Unit pelaksana teknis memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia serta penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:
    Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
    Penyusunan rencana, evaluasi program, dan pelaksanaan fungsi administrasi serta publikasi hasil penelitian.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2022.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan peraturan ini.
  • Batas waktu penyesuaian:
    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik.
  • Grandfathering clauses:
    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi