For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan

Also known as: Permendikbudriset 41/2024 · Permendikbudriset No. 41 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date23 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1797).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan (ITK). ITK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas ITK adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Fungsi ITK meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi ITK terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, laboratorium terpadu, dan pengembangan karier).

Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Biro Akademik dan Umum melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja ITK.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan ITK berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2015 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)