on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan
Also known as: Permendikbudriset 41/2024 · Permendikbudriset No. 41 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan (ITK). ITK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas ITK adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Fungsi ITK meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Organisasi ITK terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, laboratorium terpadu, dan pengembangan karier).
Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Biro Akademik dan Umum melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja ITK.