on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan
Also known as: Permen Ristekdikti 40/2015 · Permen Ristekdikti No. 40 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ITK dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
ITK memiliki organ yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ITK, dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Rektor Bidang Non-akademik. Biro Umum dan Akademik melaksanakan pelayanan di bidang umum dan akademik. Jurusan melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri atas UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan UPT Bahasa.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit kerja di lingkungan ITK, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.