For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 18/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:23 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date23 Desember 2008
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah dalam Pasal 1, penghapusan satu angka dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, serta perubahan pada Lampiran yang mengatur tarif pelayanan kesehatan. Secara rinci, perubahan pada Lampiran mencakup penambahan angka pada huruf A angka 1, penyisipan angka pada huruf C, penyisipan angka pada angka 1 huruf a, perubahan pada angka 2 huruf c angka 10, perubahan pada angka 8 huruf c, dan penghapusan angka pada angka romawi II.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui sistem pembiayaan yang memadai.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini adalah tarif pelayanan kesehatan di RSUD, yang mencakup berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non-medik, pelayanan kebidanan dan ginekologi, pelayanan rehabilitasi medik, konsultasi khusus, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan transfusi darah, perawatan jenazah, serta pelayanan medico legal. Tarif-tarif ini dibedakan berdasarkan kelas perawatan (VVIP, Utama Plus, VIP, Utama, I, II, III) dan jenis tindakan atau pelayanan yang diberikan.

(-)

(-)