For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 14/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.

Latar Belakang dan Tujuan: Peninjauan kembali dan penyesuaian peraturan dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

Ketentuan Substansial:

Penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 dihapus.

(-)

(-)