on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Also known as: Perda Kabupaten Garut 14/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.
Latar Belakang dan Tujuan: Peninjauan kembali dan penyesuaian peraturan dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.
Ketentuan Substansial:
Penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 dihapus.