For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 22/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:13 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)