For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam

Also known as: PP 56/1990 · PP No. 56 Tahun 1990 · PP Nomor 56 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 1990Publication Date:30 Oktober 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Umum (Perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1990
Publication Date30 Oktober 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha serta mengembangkan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi. Tujuannya adalah membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara dan mengalihkan seluruh kekayaannya menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran PERUM Tambang Batubara dan pengalihan kekayaannya menjadi kekayaan Negara. Kekayaan tersebut kemudian dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Tambang Batubara Bukit Asam. Pelaksanaan pembubaran dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan. Hak dan kewajiban serta pegawai PERUM Tambang Batubara beralih ke PT. Tambang Batubara Bukit Asam.

1. Dengan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, segala hak dan kewajiban serta Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Tambang Batubara Bukit Asam.

(-)