For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Also known as: PP 28/1984 · PP No. 28 Tahun 1984 · PP Nomor 28 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 1984Publication Date:15 September 1984
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 1984
Publication Date15 September 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Perusahaan Negara Tambang Batubara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) guna memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri dan memaksimalkan potensi sumber daya energi selain minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat melalui pengembangan dan pengusahaan pertambangan batubara serta penyediaan pelayanan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan batubara di seluruh Indonesia. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan penjualan batubara. Selain itu, perusahaan dapat bekerja sama dengan kontraktor asing atau dalam negeri berdasarkan perjanjian yang disetujui oleh Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)