on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 1/2014 · Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait tarif pajak restoran. Latar belakang perubahan ini adalah kondisi perekonomian dan perkembangan usaha restoran di Kota Sawahlunto yang memerlukan penyesuaian tarif pajak restoran. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak restoran agar sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif pajak restoran yang sebelumnya diatur dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011. Tarif pajak restoran yang baru ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).