For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan

Also known as: PP 68/2002 · PP No. 68 Tahun 2002 · PP Nomor 68 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2002Publication Date:30 Desember 2002
Kebijakan Perekonomian NasionalRiset & TeknologiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKetahanan Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2002
Publication Date30 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dengan membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan sistem produksi pangan yang efisien, pengelolaan cadangan pangan nasional, dan distribusi pangan yang merata. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, serta pengendalian harga pangan. Pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional juga diatur untuk mendukung ketahanan pangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketahanan pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)