on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi
Also known as: PP 17/2015 · PP No. 17 Tahun 2015 · PP Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kebijakan ini mengatur tentang cadangan pangan pemerintah dan daerah, penganekaragaman pangan, perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi dan perdagangan pangan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan dan gejolak harga. Penganekaragaman pangan dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi lokal. Perbaikan gizi masyarakat diutamakan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita. Sistem informasi pangan dan gizi dibangun untuk mendukung perencanaan dan pengawasan ketahanan pangan.