Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam di dalam dan luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Prosedur pendaftaran kehendak nikah, baik secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
- Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin (Catin), termasuk surat pengantar nikah, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
- Kewajiban bagi Catin untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang bertujuan memberikan pembekalan mengenai kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan.
- Proses pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen, serta memastikan tidak adanya halangan untuk menikah.
- Tata cara pelaksanaan akad nikah, termasuk rukun nikah yang harus dipenuhi, persyaratan bagi calon suami, calon istri, wali nikah, dan saksi.
- Ketentuan mengenai wali nikah, termasuk urutan wali nasab dan kondisi di mana wali hakim dapat bertindak sebagai wali.
- Prosedur pencatatan pernikahan di luar negeri, yang dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Ketentuan mengenai pencatatan rujuk, isbat nikah, penyerahan Buku Nikah, perjanjian perkawinan, dan pernikahan campuran.
- Penggunaan aplikasi SIMKAH dalam administrasi pencatatan nikah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana yang digunakan dalam pencatatan nikah, tata cara penulisan, penerbitan akta dan buku nikah pengganti, legalisasi, catatan perubahan status, penyimpanan dan penarikan dokumen, supervisi, dan pelaporan.