For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Also known as: PP 42/1995 · PP No. 42 Tahun 1995 · PP Nomor 42 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:30 November 1995Publication Date:29 Agustus 1995
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dengan memberikan kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengatur Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam konteks proyek tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membebaskan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas impor terkait proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam proyek tersebut tidak dipungut. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)