For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Also known as: PP 25/2001 · PP No. 25 Tahun 2001 · PP Nomor 25 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Utang, Piutang & Hibah NegaraKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Dalam rangka mendukung proyek-proyek tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok utama. Fasilitas ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan perkembangan sosial ekonomi nasional. Perubahan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan dalam proyek-proyek tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah.

(-)

(-)