For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Perka BPOM 6/2016 · Perka BPOM No. 6 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2016Publication Date:18 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date25 April 2016
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.244.0534 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali jenis dan bentuk naskah dinas serta prosedur pengelolaannya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi yang sesuai dengan perkembangan organisasi BPOM. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat struktural dan fungsional dalam melaksanakan tata naskah dinas, baik di pusat maupun di unit pelaksana teknis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan, penandatanganan, penggunaan lambang negara dan logo, serta pemberian nomor surat. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait tata naskah dinas.

(-)

(-)